Selasa, 25 November 2014

Peranan Saya Sebagai WNI di Indonesia Dengan Menegakkan Hukum Pada Diri Sendiri Dan Orang Lain

Nama : Muhammad Yudhistira Kardin
NPM : 17114591
Kelas : 1 KA 05

Assalamualaikum Wr. Wb,
     Sesuai dengan judul pembahasan diatas saya akan menjelaskan tentang peranan saya dalam penegakan hukum untuk diri sendiri dan orang lain. Menurut saya kesadaran dalam penegakan hukum di Indonesia sangatlah terancam, karena saya sendiri sering melanggar akan aturan aturan hukum yang ada di Indonesia itu sendiri. Selain saya banyak juga orang orang yang melanggar aturan aturan tersebut. Penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik apabila WNI itu sendiri mempunyai kesadaran dalam penegakan hukum di Indonesia.
     Sebelumnya banyak orang yang menganggap aturan aturan hukum sebagai hal yang biasa tanpa mengetahui akibat akibat yang akan datang nantinya. Contoh dari anggapan banyak orang dalam menganggap aturan aturan yang sepele yaitu, adanya sekelompok orang yang melakukan penebangan pohon liar yang dampaknya sangat merugikan banyak orang yaitu longsor, ada juga beberapa orang yang membuang sampah sembarangan yang akibatnya banjir yang merugikan banyak orang ataupun dia sendiri.
     Dari pembahasan diatas saya sebagai WNI di Indonesia menentukan pendapat bahwa aturan aturan yang seharusnya dilaksanakan seharusnya jangan dilanggar. Hal ini berlaku untuk saya sendiri maupun orang lain. Semoga dari pembahasan ini WNI di Indonesia tidak lagi melanggar aturan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintahan di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Yudhistira's | Bloggerized by Casper - Software Engineering | SMK Negeri 10 Jakarta